Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023 MI MTs MA
santripendidikan.com - Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Asrijanty, Ph.D telah menerbitkan Petunjuk Teknis Asesmen Nasional Tahun 2023 yang mencakup tugas dan tanggung jawab pelaksana Satuan Pendidikan, Panduan Pelaksana ANBK Daring dan Semi Daring, Manajemen User Laman Anbk, dan Penanganan Masalah.
Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2023 MI MTs MA
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan AN mengacu kepada POS AN 2023 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan AN.
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan AN ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana AN di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN yang sesuai dengan POS AN. Tidak semua bagian dari POS AN dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal- hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS AN yang diperjelas melalui Juknis ini.
Diharapkan dengan adanya Juknis Pelaksanaan AN ini semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan AN dapat melaksanakan AN dengan baik sehingga menghasilkan informasi asesmen yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidian mengusulkan pengawas kepada Panitia tingkat Kabupaten/Kota. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab dalam pelaksanaan AN di tingkat satuan pendidikan.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab yang tertuang pada POS AN tahun 2023 pada BAB II Poin D.2 tentang pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melaporkan
permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim
teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK;
2. berkoordinasi
dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi terkait pelaksanaan
ANBK;
3. melakukan
pendataan sarana dan prasarana pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/
4. mempersiapkan
infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK
5. memastikan
infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK
6. mengikuti
langkah-langkah teknis pelaksanaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang
tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
7. senantiasa
memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
8. memilih
status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
9. Tabel jumlah kebutuhan minimal sarana komputer untuk status pelaksanaan ANBK mandiri:
10. Bagi
satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi
kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
11. Melakukan
pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id/
12. memastikan
peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh
rangkaian kegiatan ANBK.
13. memastikan
kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas,
dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman
https://anbk.kemdikbud.go.id/
14. memastikan
kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan
belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
15. memastikan
satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol kesehatan
16. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK diantaranya: Pakta integritas, daftar hadir, berita acara dan SK kepanitiaan satuan pendidikan
Download Juknis ANBK Tahun 2023 MI MTs MA
Selanjutnya, Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2023 secara lengkap silahkan download pada tautan dibawah ini!
Demikian informasi tentang Juknis Asesmen Nasional Tahun 2023 untuk MI, MTs, dan MA. Semoga bermanfaat.
PERHATIAN
!
Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan gabung di Grup Madrasah
Posting Komentar untuk "Juknis Aplikasi ANBK Tahun 2023 MI MTs MA"