Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI
santripendidikan.com - Tata tertib ruang ujian AKMI bagi pengawas, proktor, dan teknisi merupakan pedoman pelaksanaan asesmen di ruang sekretariat AKMI dan ruang asesmen. Tata tertib ini diatur dalam POS AKMI yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
![]() |
Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI |
Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI
Adapun
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi sebagai berikut:
1. Di Ruang
Sekretariat AKMI
a. Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AKMI 30 menit sebelum
asesmen dimulai;
b. Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia AKMI
Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
2. Di Ruang asemen
Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
asesmen untuk:
a. memeriksa kesiapan
ruangan:
b. menyilahkan peserta
asesmen untuk memasuki ruangan dan meletakkan tas di luar ruangan, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. membacakan tata
tertib asesmen;
d. memimpin doa dan
mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
e. menyilahkan peserta
untuk mulai mengerjakan soal;
f. Selama asesmen
berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban
dan ketenangan suasana sekitar ruang asesmen;
2) memberi peringatan
dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang
tidak berwenang memasuki ruang asesmen selain peserta ujian; dan
4) mematuhi tata
tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa
dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak
membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal asesmen.
g. Lima (5) menit
sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta
bahwa waktu tinggal lima menit; dan
h. Setelah waktu
asesmen selesai, pengawas mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan
soal;
i. Pengawas ruang asesmen tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
Download Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI
Bagi
yang membutuhkan dokumen tata tertib dan mencetak untuk kebutuhan administrasi asesmen,
silahkan mengunduh file dengan menekan tautan dibawah ini!
Demikian informasi tentang Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan jangan lupa membagikan ke madrasah lainnya. Semoga bermanfaat.
PERHATIAN !
Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan
Posting Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI"
Posting Komentar