Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI

santripendidikan.com - Tata tertib ruang ujian AKMI bagi pengawas, proktor, dan teknisi merupakan pedoman pelaksanaan asesmen di ruang sekretariat AKMI dan ruang asesmen. Tata tertib ini diatur dalam POS AKMI yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tata Tertib Pengawas AKMI
Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI

Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI

Adapun Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi sebagai berikut:

1.   Di Ruang Sekretariat AKMI

a.  Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AKMI 30 menit sebelum asesmen dimulai;

b.  Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan;

c.  Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;

2.  Di Ruang asemen

Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk:

a.  memeriksa kesiapan ruangan:

b.  menyilahkan peserta asesmen untuk memasuki ruangan dan meletakkan tas di luar ruangan, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

c.  membacakan tata tertib asesmen;

d.  memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;

e.  menyilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal;

f.   Selama asesmen berlangsung, pengawas ruang wajib:

1)  menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang asesmen;

2)  memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

3)  melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang asesmen selain peserta ujian; dan

4)  mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal asesmen.

g.  Lima (5) menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit; dan

h.  Setelah waktu asesmen selesai, pengawas mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;

i.   Pengawas ruang asesmen tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

Download Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI

Bagi yang membutuhkan dokumen tata tertib dan mencetak untuk kebutuhan administrasi asesmen, silahkan mengunduh file dengan menekan tautan dibawah ini!

Demikian informasi tentang Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan jangan lupa membagikan ke madrasah lainnya. Semoga bermanfaat.

PERHATIAN !

Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi AKMI"