Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Peserta AKMI

santripendidikan.com - Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan AKMI, maka madrasah harus melaksanakan tata tertib AKMI bagi peserta didik. Peraturan ini tercantum dalam POS AKMI.

Tata Tertib Peserta AKMI
Tata Tertib Peserta AKMI

Tata Tertib Peserta AKMI

Peserta didik harus mematuhi tata tertib AKMI sebagai berikut:

1.   memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum asesmen dimulai;

2.  memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

3.  yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti asesmen setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia AKMI Tingkat Madrasah, tanpa diberi­kan perpanjangan waktu;

4.  dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

5.  mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan ruangan dan atau di luar ruangan;

6.  mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang disediakan oleh pengawas ruangan;

7.  masuk (log-in) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;

8.  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai asesmen;

9.  selama asesmen berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang;

10. selama asesmen berlangsung, dilarang:

a.  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b.  bekerja sama dengan peserta lain;

c.  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d.  memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

e.  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

11. Bagi peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu asesmen berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu asesmen berakhir;

12. berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu asesmen berakhir; dan m. meninggalkan ruangan setelah asesmen berakhir.

Sanksi Peserta AKMI

Peserta AKMI yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang asesmen sebagai berikut:

1.  Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta dengan sanksi diberi teguran lisan

2.  Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta dengan sanksi diberi peringatan tertulis.

3.  Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang asesmen.

Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

Download Tata Tertib Peserta AKMI

Bagi yang membutuhkan dokumen tata tertib dan mencetak untuk kebutuhan administrasi asesmen, silahkan mengunduh file dengan menekan tautan dibawah ini!

Demikian informasi tentang Tata Tertib Peserta AKMI. Semoga bermanfaat.

PERHATIAN !

Berlangganan informasi seputar madrasah, silahkan masuk Grup Santri Pendidikan

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Peserta AKMI"